Kasus Korupsi 30 Milyar Lebih 5 ASN BWS PUPR PROV BABEL Jalani Sidang Putusan

Foto: para terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat mengenakan rompi tahanan.

Laporan Baim

PANGKALPINANG,POSBERNAS – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) tahun 2023–2024, senilai Rp30.493.393.000.,menjalani sidang putusan bertempat di Pengadilan Negeri Kls IA Pangkalpinang ruang Garuda, Senin (27/04/26)

Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini bersama hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Imra Leri Wahyuli.

Kelima terdakwa yakni Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, Rudy Susilo, dan Susi Hariany

Masing-masing divonis pidana penjara selama 1 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Namun tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya kilas balik dalam perkara tersebut Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Jaksa Penyidik menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pemeliharaan Rutin Sumber Daya Air (SDA) pada Balai Wilayah Sungai (BWS), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di lingkungan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada hari Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terhadap empat orang yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan dengan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.

EMPAT TERSANGKA YANG DITAHAN
Para tersangka yang ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut:

RS, selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2023 hingga sekarang.

K, selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2022 sampai Mei 2023.

MSA, selaku PPK OP 2 (Wilayah Belitung). OA, juga selaku PPK OP 2 (Wilayah Belitung).

MODUS KORUPSI DAN ALOKASI ANGGARAN
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun anggaran 2023 hingga 2024, Balai Wilayah Sungai Babel mengalokasikan anggaran sebesar Rp30.492.292.000 untuk kegiatan pemeliharaan rutin yang seharusnya dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe I. Dalam sistem tersebut, KPA dan PPK menunjuk penyedia sebagai pelaksana melalui Surat Perintah Kerja (SPK).

Namun, berdasarkan temuan penyidik, penyedia jasa yang ditunjuk tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut. Justru pekerjaan dilakukan oleh PPK dan pihak internal lainnya, sementara penyedia hanya menerima fee sebesar 3% dari nilai pencairan anggaran.

DAFTAR PERUSAHAAN PENERIMA FEE
Perusahaan yang tercatat menerima fee atas kegiatan tersebut antara lain:

CV Harapan Raya Sentosa,CV Adi Guna Karya, CV Adi Setia Karya,CV Mahadinata,
CV Barend Perkasa,CV Setia Mitra Utama,
CV Pancur Pratama,CV JJ Berjaya Konstruksi

Seluruh dana kegiatan tidak digunakan sepenuhnya untuk keperluan pemeliharaan, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat seperti Kepala Satker, PPK, bendahara, pelaksana teknis, pelaksana administrasi, PPSPM, dan koordinator teknis.

PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Pada tanggal 17 Juni 2025, dilakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dari kegiatan tersebut, berhasil diamankan sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp5.298.829.000 yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.

PASAL YANG DITERAPKAN
Para tersangka dikenakan pasal sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Berdasarkan pertimbangan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung mulai 25 Juni 2025 hingga 14 Juli 2025.

PROSES SELANJUTNYA
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Babel guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini.

“Kejati Babel menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.”tegas Kajati Babel