Foto: Saat Tim Pidsus Kejati Sumsel menyita barang milik PT.KMM.
Laporan Baim
SUMSEL,POSBERNAS – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Selasa 28 April 2026 melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.Rabu (29/04/26)
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari :
8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer, 5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk, 1 (satu) unit Excavator
Adapun proses penyitaan tersebut berjalan dengan aman, yang sebelumnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.”pungkasnya
(Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH)
