Skandal Jual Beli Jabatan, Bupati dan Sekda Kab Kuangsin Ditangkap KPK

Laporan Baim

JAKARTA,POSBERNAS – Praktik dugaan jual beli jabatan kembali mencuat di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, serta seorang pihak swasta berinisial ARD sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan Sekda.

Penetapan ketiganya dilakukan setelah Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sejak Senin (29/6/2026).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Suhardiman Amby (SA) dan Zulkarnain (ZKN) ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026. Sementara ARD, Direktur Utama PT MIC, juga menjalani masa penahanan pada periode yang sama di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga telah disertai permintaan imbalan oleh kepala daerah.

“Selanjutnya, Saudara S.A. selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 berkait dengan adanya kegiatan lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut yaitu sebuah satu unit SUV mobil Toyota Land Cruiser 300 GRS,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, permintaan kendaraan mewah tersebut ditujukan kepada para calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi.

“Ini diminta kepada pihak atau calon yang akan mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kabupaten Kuansing,” katanya.

KPK mengungkapkan, dari seluruh peserta seleksi, hanya Zulkarnain yang disebut bersedia memenuhi permintaan tersebut.

“Dalam perjalanan lelangnya, kemudian hanya ZKN yang kemudian menyanggupi permintaan dari Saudara S.A. Sehingga kemudian dalam prosesnya ZKN terpilih menjadi Sekda Kabupaten Kuansing periode 2025,” ungkap Achmad.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah oleh pejabat negara di Kabupaten Kuansing, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan KPK yakni Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, dan ARD selaku Direktur Utama PT MIC.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan strategis di pemerintahan. Jika terbukti di persidangan, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa mekanisme promosi jabatan yang semestinya didasarkan pada kompetensi dan integritas masih rentan disusupi praktik korupsi yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.