Laporan Baim
JAKARTA,POSBERNAS – Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak serentak menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Operasi tersebut berkaitan dengan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang diduga berujung pada pemadaman listrik (blackout), kasus Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak di 12 titik sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Lokasi yang digeledah meliputi:
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
2. PT CBs (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara;
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
4. Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan;
5. Kafe de’Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan;
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan;
7. Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
8. Kantor Grup DMG atau CP, Kuningan, Jakarta Selatan;
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
10. Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan;
11. Rumah MILDK, Apartemen Pacific Place;
12. Rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Budi menegaskan seluruh hasil penggeledahan masih dalam proses pendataan dan akan diumumkan secara resmi setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
“Nanti semua hasil penggeledahan akan kami rangkum dan kami sampaikan perkembangannya,” tegasnya.
Dari penggeledahan di Kafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah fantastis. Barang bukti yang diamankan meliputi 3,13 juta Dolar Singapura pecahan 100, 889.965 Dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259,1 juta. Total nilai aset yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dari Koin Money Changer, penyidik kembali menyita uang senilai Rp7,2 miliar dalam bentuk 16 paket mata uang asing.
Menurut Budi, penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya tidak hanya menelusuri dugaan korupsi, tetapi juga aliran dana hasil kejahatan yang diduga berkaitan dengan praktik suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Sejumlah lokasi digeledah secara bersamaan, termasuk Kafe de’CLAN dan Koin Money Changer,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi yang menjadi perhatian serius pemerintah.
Kasus ini disebut menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Karena itu, Polri memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
