Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS — Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Andi Kusuma, berencana menempuh upaya hukum praperadilan menyusul proses perkara yang kini telah memasuki tahap pelimpahan atau P21 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka.
Rencana tersebut disampaikan Kuasa Hukum Andi Kusuma, Wandi, S.H., dalam konferensi pers terkait perkara kliennya di Caffe Lucky 88 Pangkalpinang, Senin (24/8/2026). Praperadilan akan ditempuh untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Andi Kusuma.
Wandi menyatakan pihaknya keberatan dengan langkah hukum yang dilakukan penyidik. Menurutnya, terdapat persoalan yang perlu diuji, terutama terkait dasar penetapan tersangka setelah sebelumnya disebutkan dalam surat gelar perkara dan SP2HP2 bahwa laporan yang menjadi dasar perkara belum memenuhi kecukupan alat bukti atau dapat disimpulkan bukan merupakan peristiwa pidana.
“Terhadap penahanan klien saya, Dr. Andi, maka saya nyatakan hari ini saya keberatan. Sudah jelas di dalam surat gelar perkara, SP2HP2 dinyatakan laporan saudari Firda ini tidak ditemukan cukup alat bukti atau dapat disimpulkan bukan peristiwa pidana,” ujar Wandi.
Ia mengatakan, apabila dalam perkembangan perkara kemudian ditemukan novum atau alat bukti baru, pihaknya berhak mengetahui secara jelas bentuk serta dasar bukti baru tersebut.
“Kami punya hak untuk mempertanyakan novum itu apa bentuknya. Kami juga punya hak untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus,” katanya.
Selain penetapan tersangka, Wandi juga mempertanyakan proses hukum yang dinilainya berlangsung cukup cepat hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Baru berapa hari saya di Yogyakarta, tiba-tiba hari ini Dr. Andi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ada apa dengan perkara ini begitu cepatnya?” ujarnya.
Menurut Wandi, pihaknya juga mempertanyakan kembali adanya kesepakatan perdamaian atau restorative justice (RJ) yang sebelumnya telah dilakukan para pihak. Dalam kesepakatan tersebut, kata dia, terdapat poin mengenai saling memaafkan serta penyelesaian persoalan terkait dana.
“Di dalam kesepakatan itu sangat jelas, bahwa para pihak telah sepakat untuk saling memaafkan atas kesalahan yang pernah terjadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut juga menyebut pihak pertama menerima dan menganggap persoalan dana telah selesai sebagai bentuk human investment dalam hubungan persaudaraan. Kesepakatan itu, lanjutnya, dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Tak hanya itu, kuasa hukum turut mempersoalkan alasan penahanan yang dikaitkan dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Wandi menilai alasan tersebut perlu dipertanyakan karena barang bukti dalam perkara disebut telah berada di tangan kejaksaan.
“Kalau Jaksa berstatement mengatakan perkara ini pertimbangan hukumnya ditahan karena akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, barang bukti sudah ada di tangan Jaksa,” tegasnya.
Wandi menegaskan, upaya praperadilan bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tetap berupaya yang terbaik buat rekan kami Dr. Andi. Beliau tidak sendiri dalam hal ini. Kami tetap berupaya hukum karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan atau upaya hukum selagi dia merasa dirugikan,” katanya.
Ia berharap praperadilan nantinya dapat menjadi forum untuk menguji secara terbuka dasar serta keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Andi Kusuma.
“Kami mendoakan beliau supaya tegar. Perkara ini tetap dihadapi. Mundur tidak bisa. Tetapi sudah barang tentu beliau tidak sendiri,” pungkas Wandi.
