Laporan Alpian
PANGKALPINANG,POSBERNAS — Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Wilayah Bangka Belitung resmi dimulai. Peletakan batu pertama pembangunan fasilitas tersebut berlangsung di kawasan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Saparudin bersama Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna. Pembangunan RUPBASAN ini menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan benda sitaan agar dapat disimpan secara aman, tertib, dan profesional.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menyampaikan apresiasi atas pembangunan RUPBASAN yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang.
”Kami Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan kami mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah berupaya untuk membangun Rubasan ini di Kota Pangkalpinang,” ujar Saparudin.
Menurutnya, keberadaan RUPBASAN tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan sebuah gedung, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan sarana hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
”Kami tentunya melihat pembangunan fasilitas ini bukan hanya membangun sebuah gedung tapi sebuah sarana hukum yang tentunya bisa mewujudkan ketertiban hukum,” katanya.
Saparudin menilai keberadaan tempat penyimpanan benda sitaan yang representatif sangat diperlukan untuk memastikan barang-barang tersebut dapat diamankan dengan baik serta dikelola secara profesional.
”Dalam pengelolaan sitaan barang secara aman, tertib dan secara profesional. Diperlukan penyimpanan barang sitaan sehingga barang tersebut bisa diamankan dengan baik dan secara profesional,” ucapnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Saparudin, menyambut baik pembangunan RUPBASAN tersebut. Ia berharap fasilitas itu nantinya dapat mendukung kelancaran proses penegakan hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
”Pemerintah Kota Pangkalpinang tentu menyambut baik pembangunan Rubasan ini. Dan kami dari Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dengan adanya pembangunan Rubasan ini dapat melancarkan kegiatan hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tuturnya.
Selain mendukung tugas penegakan hukum, Saparudin juga berharap keberadaan RUPBASAN dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
”Dan tentunya dengan adanya Rubasan ini di Kota Pangkalpinang bisa menambahkan manfaat di sekitar ini dan mudah-mudahan masyarakat sekitar Rubasan bisa ikut serta bisa mendapatkan manfaat dengan adanya Rubasan ini,” katanya.
Untuk memastikan pembangunan dan keberadaan RUPBASAN berjalan baik, Pemkot Pangkalpinang juga menyatakan kesiapannya memperkuat komunikasi serta sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
”Pemerintah Kota Pangkalpinang siap untuk terus membangun komunikasi dan sinergis dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan seluruh jajarannya,” tegas Saparudin.
Ia juga berharap proses pembangunan RUPBASAN dapat berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal serta ketentuan yang berlaku.
”Saya berharap pembangunan Rubasan ini bisa berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan, sehingga bisa bermanfaat dalam mendukung tugas kejaksaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Saparudin kembali menyampaikan harapan agar pembangunan fasilitas tersebut memberikan manfaat luas, baik bagi institusi penegak hukum maupun masyarakat.
”Semoga selesai dengan tepat waktu dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan masyarakat di sekitar ini. Semoga berjalan lancar dalam menegakkan hukum yang profesional,” pungkasnya.
