Eksekusi Sengketa Tanah Pasangkayu Tetap Berproses, Pemohon PK Ajukan Penundaan dan Soroti Novum serta Identitas Objek.

Laporan Redaksi : Bams

PASANGKAYU, SULAWESI BARAT — Pelaksanaan eksekusi dalam perkara sengketa tanah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi perhatian setelah pihak yang tercatat sebagai Termohon Eksekusi sekaligus Pemohon Peninjauan Kembali (PK) mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu.
Pemohon tersebut, Arpan (49), warga Lingkungan Salobulu, Kelurahan Pasangkayu, mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi tertanggal 22 September 2026.

Permohonan itu berkaitan dengan perkara perdata yang sebelumnya telah melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Perkara tersebut antara lain merujuk pada Putusan PN Pasangkayu Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Pky, Putusan Pengadilan Tinggi Mamuju Nomor 9/PDT/2025/PT MAM, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/Pdt.G/2026.

Kepada awak media, Sabtu (26/9/2026), Arpan menjelaskan bahwa pengajuan PK sekaligus permohonan penundaan eksekusi tersebut didasarkan pada sejumlah alasan yang menurutnya perlu dipertimbangkan oleh lembaga peradilan.

“Permohonan penundaan PK diajukan antara lain dengan alasan adanya novum dan/atau kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,” ujar Arpan.

Soroti Bukti Baru dalam Memori PK
Menurut Arpan, pihaknya telah mengajukan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti baru atau novum dalam memori PK.
Salah satu dokumen yang disebut adalah kuitansi pembayaran tanah pada 2014.

Selain itu, terdapat dokumen yang menurut Arpan memuat keterangan mengenai ukuran lahan sekitar 400 meter x 300 meter.
Arpan menilai dokumen-dokumen tersebut memiliki keterkaitan dengan pokok perkara dan layak dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan PK.
Namun demikian, apakah dokumen tersebut memenuhi kualifikasi sebagai novum dalam pengertian hukum serta apakah memiliki pengaruh terhadap putusan sebelumnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung untuk menilainya.
Pemohon Persoalkan Identitas dan Luas Objek Sengketa
Selain persoalan bukti baru, Arpan juga mempersoalkan identitas objek tanah yang menjadi dasar perkara.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara lokasi yang disebut dalam putusan dengan objek tanah yang menurutnya berada dalam penguasaan pihaknya.
Arpan menyebut terdapat persoalan terkait penyebutan wilayah dalam putusan.

Menurut keterangannya, arpan menilai putusan sebelumnya menyebut wilayah Desa Karya Bersama, sementara objek yang dipersoalkan oleh pihaknya berada di wilayah Kelurahan Pasangkayu.

“Putusan terdahulu tidak sesuai dengan objek. Berbeda waktu dan ketika dicocokkan kembali secara materil juga berbeda. Dalil penggugat juga tidak sesuai dengan luas lokasi pertama dari tergugat empat, Solaiman Pelu,” kata Arpan.

Pernyataan tersebut merupakan dalil dan pandangan dari pihak Pemohon PK yang masih harus diuji serta dinilai berdasarkan dokumen perkara dan fakta hukum oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Perbedaan Luas Lahan Turut Dipersoalkan
Arpan juga menyoroti perbedaan luas lahan yang menurutnya terdapat dalam perkara tersebut.

Ia menyebut tanah yang berada dalam penguasaan pihaknya memiliki luas sekitar 12 hektare, sedangkan objek yang disebut dalam perkara yang telah diputus disebut sekitar 2 hektare.
Perbedaan tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar argumentasi Pemohon PK mengenai dugaan ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam identifikasi objek sengketa.

Dalam konteks hukum perdata, persoalan mengenai identitas, batas, lokasi, dan luas objek merupakan hal yang harus dilihat berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.
Karena perkara tersebut masih berada dalam proses PK, penilaian mengenai ada atau tidaknya kekeliruan objek sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan yang memeriksa perkara.

Persoalkan Keterkaitan Objek Milik Pihak Lain
Arpan juga menyampaikan keberatan terhadap adanya objek yang menurutnya berkaitan dengan pihak bernama Irwan yang disebut ikut tercantum dalam putusan, sementara menurut keterangannya pihak tersebut tidak menjadi bagian dari gugatan sebelumnya.

“Saudara Irwan tidak ikut serta dalam gugatan tersebut. Kami khawatir kalau dipaksakan bisa menimbulkan konflik,” ujar Arpan.
Atas persoalan tersebut, Arpan meminta agar seluruh identitas dan batas objek yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi diperiksa secara cermat sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Meminta PN Pasangkayu Mempertimbangkan Penundaan Eksekusi
Melalui surat permohonannya, Arpan meminta Ketua PN Pasangkayu mempertimbangkan penundaan pelaksanaan eksekusi sampai adanya putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan PK yang diajukannya.
Menurut Arpan, permintaan tersebut dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan timbulnya kerugian materiil maupun immateriil apabila eksekusi lebih dahulu dilakukan sementara permohonan PK masih dalam proses pemeriksaan.

Ia mengkhawatirkan apabila objek tanah atau bangunan telah dikosongkan, dialihkan, atau mengalami perubahan kondisi fisik, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan apabila nantinya terdapat perubahan putusan.
PK Tidak Otomatis Menghentikan Eksekusi
Di sisi lain, pengajuan Peninjauan Kembali Kami merupakan upaya hukum luar biasa dan tidak dengan sendirinya menghapus atau membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, permohonan PK yang diajukan saya ajukan tidak serta-merta berarti pelaksanaan eksekusi menjadi tidak sah atau secara otomatis harus dihentikan.
Dalam perkara ini, posisi ini saya adalah sebagai pihak yang mengajukan PK sekaligus meminta agar pelaksanaan eksekusi dipertimbangkan untuk ditunda berdasarkan alasan dan dokumen yang diajukannya.

Adapun keputusan mengenai permohonan penundaan eksekusi merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi konkret perkara “ungkapnya.
Menunggu Sikap Pengadilan dan Proses PK
Dengan demikian, perkembangan perkara sengketa tanah tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut, baik terkait permohonan PK di Mahkamah Agung maupun permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi yang disampaikan kepada PN Pasangkayu.

Dalil mengenai novum, dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim, serta ketidaksesuaian identitas dan luas objek tanah masih merupakan argumentasi dari Pemohon PK dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum memperoleh penilaian dan keputusan dari lembaga peradilan.

Hingga proses tersebut memperoleh keputusan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan bukti sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
(Redaksi)