Laporan Redaksi : Bams
JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi,q hingga penyimpangan administrasi pertanahan dalam proses peralihan status sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/11/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan LZ Consultant melalui kuasa hukum pelapor, Advokat Lalu Zulkifli, S.H., M.Esy., dengan menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam pengaduan tersebut, terdapat dua pihak yang disebut sebagai terlapor, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat sebagai Terlapor I dan PT Grahawita Santika (PT GWS), yang disebut sebagai bagian dari Kompas Gramedia Group, sebagai Terlapor II.
Pokok pengaduan berkaitan dengan riwayat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 40 atas nama Lalu Darwan yang kemudian beralih menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 40 atas nama PT Grahawita Santika.
LZ Consultant menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan peralihan hak atas tanah tersebut. Dugaan itu, menurut pihak pelapor, berkaitan dengan kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, maupun suap yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Berawal dari Temuan dalam Persidangan
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, keputusan membawa persoalan pertanahan tersebut ke KPK tidak terlepas dari sejumlah fakta dan kejanggalan yang menurut pihaknya muncul selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Persoalan tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2025/PN.Mtr. Berdasarkan keterangan LZ Consultant, perkara itu telah diputus pada 29 Oktober 2026.
Menurut Lalu Zulkifli, proses persidangan membuka sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, terutama menyangkut proses penerbitan sertifikat dan perubahan status hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
“Justru dari proses persidangan itu berbagai keanehan dan indikasi penyalahgunaan wewenang mulai terungkap. Atas dasar itulah kami kemudian mengambil langkah untuk memasukkan laporan pengaduan ke KPK,” ujar kuasa hukum kepada awak media.
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak hanya mempersoalkan kepemilikan tanah, tetapi juga meminta adanya pemeriksaan terhadap mekanisme administrasi pertanahan yang melatarbelakangi perubahan status sertifikat.
Dua Pokok Dugaan yang Dilaporkan
Dalam dokumen pengaduannya, LZ Consultant menguraikan dua pokok dugaan penyimpangan.
Pertama, dugaan pengondisian status hukum tanah melalui proses administrasi pertanahan. Pihak pelapor menduga terdapat manipulasi atau penyimpangan prosedur yang memungkinkan peralihan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya menjadi atas nama pihak korporasi.
Kedua, dugaan manipulasi batas-batas tanah yang menurut pelapor berpotensi memengaruhi kejelasan objek dan status hukum lahan. Pihaknya menilai persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Atas dasar itu, LZ Consultant meminta KPK menelusuri seluruh rangkaian proses administrasi, dokumen pertanahan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Minta KPK Periksa Pejabat Pertanahan dan Pihak Terkait
Setelah laporan diterima, LZ Consultant berharap KPK segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), memeriksa dokumen pendukung, serta meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan dan peralihan sertifikat tersebut.
Secara khusus, KPK diminta mendalami peran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, termasuk proses administrasi yang menjadi dasar perubahan SHM Nomor 40 menjadi SHGB Nomor 40.
Selain itu, pihak pelapor meminta agar dugaan keterlibatan pihak lain turut ditelusuri, termasuk Kepala Desa Sekotong Barat dan pihak-pihak swasta yang disebut memiliki keterkaitan dengan persoalan tanah tersebut.
Kuasa hukum juga berharap penanganan pengaduan masyarakat oleh KPK tidak semata-mata bergantung pada adanya operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dapat dilakukan melalui mekanisme hukum berdasarkan informasi, dokumen, dan bukti awal yang disampaikan masyarakat.
“Kami berharap KPK lebih luas dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Jangan hanya perkara yang sudah terbukti melalui operasi tangkap tangan. Gunakan mekanisme hukum dan KUHAP untuk mendalami indikasi yang sudah disampaikan masyarakat,” tegasnya.
Berharap KPK Memberikan Kepastian Hukum
Lalu Zulkifli menyatakan pihaknya masih menaruh harapan kepada KPK untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Menurutnya, persoalan pertanahan yang menyangkut hak masyarakat perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila dalam proses administrasinya ditemukan indikasi penyimpangan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik hak.
Ia berharap KPK dapat mengungkap secara terang proses penerbitan dan peralihan sertifikat tanah tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami masih menaruh harapan kepada KPK. Harapan kami, pengaduan ini benar-benar didalami sehingga persoalan yang merugikan masyarakat bisa mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
LZ Consultant menegaskan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut hingga memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut dari lembaga antirasuah.
Hingga berita ini ditulis, pengaduan tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi, manipulasi dokumen, maupun penyalahgunaan wewenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, PT Grahawita Santika, Pemerintah Desa Sekotong Barat, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan menjaga asas praduga tak bersalah.
