Skandal Tata Kelola Nikel, Jampidsus Geledah 6 Titik di Jakarta

Laporan Baim

JAKARTA,POSBERITA NASIONAL – Kejaksaan Agung kembali membuat gebrakan. Tim JAM PIDSUS menggeledah 6 lokasi di Jakarta terkait skandal tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.
‎
‎Hasilnya fantastis. Penyidik menyita uang tunai Rp 11,2 miliar dan Rp 595 juta atau total Rp 11,795 miliar yang disimpan dalam koper dan tas di salah satu kantor di kawasan elite Jakarta.
‎
‎Penggeledahan dilakukan Kamis (5/11/2026) di 6 titik: Rumah di Cilandak, 3 kantor di APL Tower Central Park, serta 2 kantor PT DDR di Mid Plaza dan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat.
‎
‎Semua lokasi diduga terafiliasi dengan Saudara AK, pengendali 5 perusahaan tambang nikel di Sultra: PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, dan PT AMID dengan total luas IUP ribuan hektar yang dikelola via Holding PT DAA.
‎
‎Modusnya terungkap: IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA sudah habis sejak 2015 dan sempat ditolak Dinas ESDM Sultra karena harus dikembalikan ke negara. Namun diduga karena suap dan penyalahgunaan wewenang, penolakan dicabut dan diperpanjang lewat skema suspend 3 kali.
‎
‎Tak hanya itu, korporasi juga diduga menyuap penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan RKAB agar bisa menambang secara ilegal.
‎
‎Selain uang cash, penyidik juga menyita dokumen operasional, HP, laptop, CPU, dan server.
‎
‎Kerugian negara masih dihitung auditor, namun dengan temuan koper berisi miliaran ini, skandal nikel Sultra 2013-2025 diprediksi menjadi mega korupsi baru.
‎