Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Polda Bangka Belitung resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung pada Selasa (4/7/26) kemarin.
Adapun identitas keempat tersangka tersebut yakni Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53) dan ES alias Tekok (40).
“Pada Rabu 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal kemarin di Belitung,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (6/8/26) malam di Mapolda.
Penetapan 4 tersangka ini, kata Agus, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (5/8/26) siang. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam perkara ini.
Agus juga mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki peran masing-masing.
“Jadi keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Untuk Ha alias Aphin ini selaku kolektor yang membeli pasir timah dari penambang diluar IUP. Kedua, Yo alias Esnew selaku kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang,”ungkapnya.
“Sedangkan Ac alias Joni perannya selaku pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah. Kemudian ES alias Tekok perannya selaku penjaga gudang yang dijadikan tempat penampungan pasir timah,”sambungnya.
Perwira melati tiga Polri ini juga membeberkan modus operandi para tersangka ini adalah dengan cara membeli pasir timah dari luar IUP PT. Timah.
“Terkait motifnya saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar pulau Belitung,”bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan Polda Bangka Belitung berkomitmen bahwa penegakkan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel guna terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
“Jadi kami mohon kepada masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,”terangnya.
“Kami juga sampaikan bahwa proses pengungkapan dan penegakkan hukum tindak pidana pertambangan khususnya timah diwilayah Bangka Belitung, Polda Bangka Belitung akan selalu berkoordinasi dan bekerjasama denga pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat guna mencegah terjadinya penyelundupan timah dari Bangka Belitung,”pungkasnya.
