Laporan Jurnalis : Hendricko Sihombing
Bekasi,posberita nasional.com – Pemkot Bekasi berencana menjalankan sanksi denda uang kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tidak memakai masker. Aturan yang dijalankan itu telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Secara hirarki bahwa Kota Bekasi bagian dari regionalnya Jabar. Kalau pak gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat Kota Bekasi juga tentunya,dan kota Bekasipun wajib mengikuti aturan tersebut.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, aturan sanksi denda uang maksimal Rp 150 ribu mulai efektif pada 27 Juli mendatang. Denda diberlakukan bagi masyarakat yang tak menggunakan masker di tempat umum. Sementara di tempat pribadi, tak ada kewajiban.
“Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung.
Bapak Walikota Rahmat Effendi menuturkan, besaran sanksi denda uang tidak akan berbeda dengan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, yaitu Rp 100-150 ribu,semoga saja aturan ini dapat lebih mendisiplinkan masyarakat dan meminimalisir penyebaran Covid 19 diwilayah kota Bekasi juga kedepannya.Semoga saja aturan dan kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,oleh karena itu mari kita pantau bersama terkait dana yang akan dihasilkan dari penilangan dapat terdistribusi tepat guna. (Adv/humas pemkot bekasi)