Pesan Dirlantas Polda Babel Taati Aturan Lalulintas, Tilang Elektronik Diberlakukan

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 25/02/2021, BABEL – Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung (BABEL) resmi memberlakukan tilang elektronik di wilayah Bangka Belitung.

Empat titik lokasi penerapan, Lampu Merah Simpang Kantor Gubernur (Tepekong), Simpang Semabung, Simpang Kantor Pusat PT Timah Tbk dan Simpang Masjid Jamik. Wilayah Kota Pangkalpinang yang pertama diterapkan. kamis 25/02/2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Hindarsono dikatakannya, Dasar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE): Menjadi prioritas Kapolri, Penindakan yang efektif dilakukan pada masa pandemi Covid-19/new normal, Revolusi industri 4.0, Mobilitas dan harapan masyarakat 5.0, Menghindari konflik petugas dan pelanggar, Menghilangkan pungli serta menghindari kontak fisik,” jelasnya.

Tujuan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement, “Membangun budaya baru dalam tertib berlalu lintas di kehidupan masyarakat sehari-hari di seluruh lapisan tanpa terkecuali dengan berbagai macam status sosial (tanpa pandang bulu).

Untuk diketahui Pola kerja ETLE antara lain, CCTV mengawasi pengguna jalan selama 1×24 jam, Rekaman kamera CCTV dapat digunakan sebagai BB dalam perkara Gar Lantas, Kamera face recognition berfungsi untuk mendeteksi sensor di wajahnya, Kamera check point berfungsi mendeteksi Gar Lalin antara lain safety belt dan distruction (guna HP), ANPR Camera ( automatic number plate recognition ) mendeteksi ranmor berdasarkan TNKB secara otomatis, kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis tipe/merk dan warna ranmor yang melintas di kawasan atau wilayah tertentu,” ungkapnya.

Traffic Flow Management (untuk mengetahui kondisi macet atau tidak sehingga bisa memberikan info ke publik bahwa kondisi ruas jalan tertantu sedang macet).

Alat alatnya antara lain, ANPR kamera, Strobe flash, Traffic Management Server, Server VMS, Storage, LED lamp,
Traffic Signal Detector dan Speed radar.

Proses apabila pelanggar terkena tilang ETLE, Automatic analyze, capture camera (pelanggar lantas), Petugas verifikasi (back office), Surat konfirmasi,
“Surat konfirmasi antar ke alamat yang terdata di nopol ranmor,” kata Dirlantas Polda Babel.

Konfirmasi melalui web/hadir d posko, Apabila tidak konfirmasi (blokir).

“Kode BRIVA (via sms/email) Bank (pembayaran bank multipayment), apabila tidak terkonfirmasi maka blokir STNK,” pungkasnya.