Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Terkait sengketa tanah di gunung putri kabupaten Bogor, antara Han Karyose dengan PUPR dengan hasil keputusan pengadilan Negri Cibinong akhirnya dimenangkan Han Karyose Pemilik PT Fantasi Gunung Putri ,Senin/21/06/2021
Terkait tanah yang disengketakan di gunung putri dan di klaim sebagian dari situ gunung putri perlu saya jelaskan,”pada tahun 2006-2007,kami membebaskan lahan disitu belinya dari masyarakat jadi pada awalnya tanah di dekat situ gunung putri bagian barat itu adalah tanah masyarakat berupa sawah.
“Kami bebaskan dari masyarakat sebelum pembayaran kami cek dulu girik nya dibawa oleh masyarakat kedesa kebetulan waktu itu kadesnya pak Enjeh kami cek keabsahan giriknya dibuka dibuku C desa ternyata ada sama dengan girik yang dibawa masyarakat tersebut.
Kami cek juga PBB mereka bayar setiap tahunya,girik yang ada disitu kepemilikan tanahnya sudah ada sejak jaman Belanda jadi sebelum kemerdekaan mereka sudah kuasai tanah disitu, dan disitu tanahnya dikuasi oleh orang-orang karanggan,padahal letak tanahnya ada di gunung putri.
Pada waktu itu karanggan dengan gunung putri menjadi satu ,kesatuan desa yaitu desa gunung putri,tapi belakang ada pemisahan desa akhirnya orang yang berada di karanggan mempunyai tanah di gunung putri, tanah itu lah yang kami bayar dari masyarakat,”ucap Han Karyose.
Tanah yang ada oleh PUPR kementrian PU itu di sangka tanah negara jadi mereka sempat keruk, di keruk ada beberapa hektar awalnya mereka bilang mau membebaskan tanah itu untuk perluasan Situ,tapi ternyata masyarakat tidak dibayar,akhirnya masyarakat stop tidak boleh lagi di keruk.
Lanjutnya, sedangkan permukaan pintu airnya dinaikan sehingga sebagian terendam air,itu lah yang di klaim oleh PU, dan karena itu kami sudah beli,pada waktu di klaim dan di patok pada tahun 2017,kami gugat lewat pengadilan negri Cibinong , di pengadilan negri Cibinong kami di menangkan, pengadilan tinggi pun dimenangkan maupun kasasi di makamah agung kami di menangkan.
Surat-surat yang kami pegang sudah teruji di pengadilan dan dinyatakan sah semuanya, pada waktu sidang peta desa gunung putri, peta Situ gunung putri semua di bawa ke pengadilan dicek keabsahannya sebagai bukti juga,kemudian buku C desa juga di bawa ke pengadilan disesuaikan dengan girik-girik yang kami miliki,ternyata semuanya sah dan otentik,”paparnya.
Sehingga kenapa pengadilan dapat memenangkan kami,disitu pula waktu sidang ahli waris maupun pemilik tanah semua sebelumnya menjadi saksi . Mengenai tanah yang di klaim milik negara itu dan sudah kami menangkan itu adanya di sebelah barat disisi tol Jagorawi.
Masih kata Han ,Kemarin sudah kami patok dan beberapa hektar sudah di keruk oleh PUPR dan sudah kami patok kembali jadi batasnya itu dari pagar LDII menyebrang ke pintu tol gunung putri.
“Jadi tanah tanah yang kami gugat itu adanya diluar situ gunung putri tidak termasuk situ gunung putri sebelah baratnya Setu gunung putri,jadi tidak ada kaitannya dengan situ gunung putri.
Lanjutnya, Luas tanah yang kami gugat seluas 15 sampai 16 hektar ,bentangan tanah itu sampai samping rel kereta yang berbatasan dengan kamurang ,samping rel kereta gunung putri itu jaraknya kurang lebih 1 kilo meter sampai pertigaan tol gunung putri ke desa karanggan,”pungkasnya.