Tim Jatanras Polda Babel Ungkap Kasus TP Curas

Laporan Baim

Pangkalpinang – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan didua lokasi berbeda. Sabtu (7/01)

Direskrimum Polda Babel melalui Kabid Humas Kombes Pol Maladi, mengatakan, Pelaku berinisal YU diamankan di Hotel Jati Wisata, sedangkan pelaku SU diamankan dirumahnya Desa Batu Belubang Bangka Tengah.

Penangkapan Tersebut berawal dari Penyelidikan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel terhadap kasus Tindak pidana Curas dengan korban yang barangnya hilang yaitu 1 (satu) buah tas yg berisikan uang kurang lebih Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) yang di rampas oleh pelaku.

Kemudian dari hasil Introgasi terhadap korban dan saksi saksi, tim mencurigai terhadap salah satu warga yang tinggal di dekat TKP yang bernama YU.

Sekitar pukul 05.00 Wib tim mendapat informasi bahwa YU berada di Hotel JATI WISATA Pangkalpinang. Kemudian pada pukul 05.30 wib tim berhasil mengamankan YU di Hotel JATI WISATA tanpa perlawanan.

Tim kemudian melakukan Introgasi pelaku dan pelaku mengakui kalau telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Pasar ikan Batu belubang kec. Pangkalan baru kab. Bangka tengah,”tutur Kabid Humas.

“Pelaku YU mengakui bahwa telah merencanakan kegiatan tersebut bersama temannya selaku perencana kegiatan kriminal tersebut yakni SU yang tinggal tidak jauh dari TKP,”ungkapnya.

Sekira pukul 13.00 Wib Tim mendapat informasi bahwa SU berada di rumahnya di desa Batu Belubang kec. Pangkalan baru kab. Bangka Tengah.kemudian pada pukul 13.30 tim berhasil mengamankan SU di rumahnya.

Kemudian dilakukan Introgasi terhadap SU bahwa benar tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan bersama YU selaku Eksekutor. SU sebagai orang yang merencanakan dan yang memiliki ide untuk menyuruh YU untuk melakukan pencurian terhadap Korban.

Uang Hasil kejahatan sendiri di sembunyikan di mobil milik SU tepatnya di bagasi belakang mobil, total uang sewaktu di amankan sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta ruliah) sebagian uang sudah di pakai oleh kedua pelaku.

Untuk barang bukti seperti helm, baju, celana dan parang yang di pakai pelaku Yau sempat di buang oleh pelaku SU tidak jauh dari lokasi kejadian berhasil diamankan. sedangkan Tas Milik Korban telah di timbun oleh pelaku di lokasi wisata tanam di kawasan pantai manunggal Di Desa BELILIK.

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti diamankan dan diserahkan Kepada Penyidik Ditreskrimum Guna Proses penyidikan Lebih Lanjut,”pungkasnya.