BNNP Bangka Belitung Memusnakan 13 Kg Barang Haram Narkotika Jenis Shabu & 5000 Butir Pil Ekstasi

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 12/9/19, PANGKALPINANG, BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kep.Babel mengelar pemusnahan barang haram Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan cara di blender, Kamis 12/9/19.

Dalam satu semester terakhir aksi para pelaku kejahatan narkoba di daerah provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkesan kian marak, hal tersebut terbukti pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel berhasil menangkap sejumlah pelaku hingga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan sejenisnya termasuk ribuan pil ektasi.

Namun kini para pelaku narkotika itu pun berharap harap cemas hukuman seumur hidup atau hukuman mati yang akan diterimanya saat menjalani proses hukum lantaran akibat perbuatan yang telah mereka lakukan, bahkan kini sejumlah barang bukti narkotika hasil kejahatan tersebut. Kamis (12/9/19) sekira pukul 10.00 wib sampai dengan selesai dilakukan pemusnahan oleh pihak BNNP Babel bertempat di halaman gedung BNNP.

Sebagaimana hasil kejahatan para pelaku narkotika itu yang dimusnahkan tersebut berupa total pil ektasi sebanyak 5000 butir termasuk narkotika jenis shabu dengan total sebanyak 13 kilo gram lebih.

Giat pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Drs Nanang Hadianto dan disaksikan sejumlah pejabat dari berbagai macam institusi termasuk pihak Polda Kep Babel, Beacukai, Lapas Pangkalpinang serta intansi kejaksaan daerah setempat dll.

Kepala BNNP Babel, Drs Nanang Hadianto mengatakan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan pil ektasi sesungguhnya merupakan hasil tangkapan pihaknya bekerja sama dengan sejumlah intansi terkait atas beberapa kasus.

“Ini merupakan hasil pengungkapkan dari 4 kasus narkotika. Barang buktinya hari ini kita musnahkan ada narkotika jenis shabu dan pil ektasi,” kata Nanang kepada wartawan usai giat acara pemusnahan sejumlah barang buktu narkotika bertempat di kantor BNN setempat.

Proses pemusnahan barang haram tersebut berupa barang bukti narkoba jenis shabu dan pil ektasi, saat proses berlangsung tersebut juga disaksikan oleh para pelaku.

Selanjutnya barang bukti narkotika itu (shabu & ekstasi) dihancurkan ke dalam mesin blender setelah dicampur dengan air. dikumpulkan dalam satu wadah ember besar hingga selanjutnya masing masing tersangka membawa ember yang isinya hasil blenderan selanjutnya dibawa dan dibuang kedalam lobang sepiteng yang telah disediakan. Penjagaannyapun dijaga dan dikawal ketat oleh petugas BNNP yang bersenjatakan lengkap.