Direskrimum Polda Babel Berhasil Ungkap 55 Kasus 3C dan Menahan 15 Tsk

Laporan Baim

Pangkalpinang – Kurun waktu dua bulan, dari Januari hingga Februari 2023, Direskrimum Polda Babel berhasil mengungkap 55 kasus Tindak Pidana Umum (Tipidum) kasus 3C, yang terjadi di 81 kejadian (Bulan Januari 48 kejadian dan Bulan Februari 33 kejadian), hal itu disampaikan saat Konferensin Pers di Mako Polda Babel. Selasa (21/02).

Kabid Humas Polda kep Babel Drs. A. Maladi, didampingi Dirkrimum Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana     menyampaikan, Pengungkapan kasus tindak pidana yang menonjol (kasus 3C), yang berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum.

Adapun dibulan Januari tahun sebelumnya berhasil diungkap 33 dari 5 Kasus (CURAT : 17 KASUS,CURSA : 13 KASUS,CURANMOR : 2 KASUS, dan CURAS : 1 KASUS), dan di bulan Februari
22 Pengungkapan (CURAT : 15 KASUS,
CURSA : 4 KASUS, dan CURANMOR : 3 KASUS).

“Untuk Tersangka (Tsk) ada 15 orang dengan 11 LP, 6 LP ditangani Ditreskrimum,” sebutnya.

Pelaku saat melancarkan aksinya rata-rata merusak plapon, mencongkel jendela rumah, masuk saat sepi dan lengah, serta ada juga mengancam korban dengan senjata tajam (sajam), kesemuanya ada 81 titik kejadian dan berhasil diungkap ada 55 kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor).

Para pelaku tindak pidana kriminal ini diancam dengan ancaman pasal 362 dan 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Untuk merasakan pengap dan dinginnya tembok tahanan, saat ini para pelaku kejahatan mendekam di sel tahanan Polda Babel dan Polres jajaran.