Rugikan Negara 7M Lebih, YS Mantan Bupati Bateng Ditahan Jaksa

Laporan Baim

Pangkalpinang – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), usai pemeriksaan akhirnya terhadap satu orang tersangka (TSK) inisial YS terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja petani Ubi Kasesa di BPRS Babel Cabang Muntok Tahun 2017, dilakukan penahanan. Hal tersebut berdasarkan Perintah penahanan (tingkat penyidikan) nomor print – 341 /L.9/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023.

“YS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja pada petani Ubi Kasesa di PT Bank Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok pada Tahun 2017,” jelas Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo, SH., didampingi Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, SH.,MH.Kamis (13/04).

Adapun kerugian keuangan negara akibat ulah YS, sebesar Rp 7.025.000.000 (tujuh milyar dua puluh lima juta rupiah).

YS ditahan di rumah tahanan negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023.

“Adapun pasal yang disangkakan primair pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegasnya.

Sebelumnya, Yulianto Satin (YS) ini merupakan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah semasa Ibnu Saleh (Almarhum) menjabat Bupati Bangka Tengah. Setelah Ibnu Saleh meninggal dunia Oktober 2020, YS diangkat menjadi Bupati Bangka Tengah sampai dengan Februari 2021.