Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar
Pos Berita Nasional.
Bertempat di depan kantor Polsek kota Nabire Kapolsek dan jajarannya mengadakan konprensi Pers penangkapan jambret dan curanmor.
1 pelaku jambret tertangkap tangan ketika melakukan aksinya bersama barang buktinya uang sebesar 500 ribuh,kartu ATM dan Buku tabungan BRI juga tas berwarna coklat.Atas perbuatannya ini pelaku di kenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 terancam hukuman 9 tahun penjara tutur Bpk Kapolsek Kompol Mardi Marpaung S.Sos. untuk tiga pelaku curanmor berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek kota Nabire kurun waktu 2 pekan petugas dari Polsek Nabire dengan sikap menangani laporan masyarakat dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri Kanit serse Polsek kota Nabire Iptu Ady.P Bersama anggotanya menangkap Curanmor dan barang bukti empat sepeda motor di tempat yang berbeda.

Atas perbuatannya paracuranmor ini diancam 5 tahun penjara sesuai pasal yg berlaku.