Berlaku Tilang Manual Lengkapi Surat Kendaraan dan Bawa Sim

Laporan Baim

Pangkalpinang – Direktur lalulintas Polda Bangka Belitung melaksanakan operasi tilang manual hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April . Adapun tilang manual dimulai tanggal 11 Mei hingga saat ini berikut hasilnya, ungkap Akbp Sarwo Edi Kabaq Bin Ops Ditlantas Babel. Minggu (14/05).

Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto, melalui Kabag bin Ops Ditlantas Polda Kep. Babel, AKBP Sarwo Edi, mengatakan, saat ini tilang manual sedang dilaksanakan dan untuk barang bukti blangko tilang sebanyak 91 berkas dengan Rincian: R2 : 53, R4 : 27 dan R6 : 11.

Adapun rincian penindakan sbb :
Helm : 48, Knalpot racing (Brong) : 5, Tata cara muatan : 8, STNK : -, SIM : – , Buku uji : 5, Perlengkapan : – , Melanggar TL : -, Sabuk Keselamatan : 3, TNKB : 20, dan Mobil barang angkut orang : 2.

“Itu pelaksanaan sampai dengan sekarang, dan rencananya akan dilaksanakan satu minggu ke depan, dan tetap akan dilaksnakan untuk waktunya tentatif,” tegas AKBP Edi Sarwo.

Kepada masyarakat wajib mematuhi semua peraturan lalulintas yang berlaku di jalan raya, serta biasakan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum berkendara,” pungkasnya.