Laporan Baim
BABAR,- Polairud gabung (Satuan Polairud Polres Bangka Barat bersama Personil KP XXVIII-2005 Direktorat Polairud Polda Babel), melakukan penindakan hukum terkait aktivitas penambangan timah ilegal di Perairan Belo Laut Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (14/11/2023).
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, SIK., melalui Kasat Polairud IPTU Yudi Lasmono mengatakan, 3 unit PIP atau TI Apung dilakukan tindakan hukum, dikarekan melakukan aktivitas penambangan timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan .
“Sebelumnya imbauan baik kepada masyarakat dan para penambang, agar tidak melakukan kegiatan aktivitas penambangan ilegal di seputaran wilayah Belo Laut dan Pait Jaya,”kata IPTU Yudi Lasmono, Selasa malam.
Himbauan sudah dilakukan sejak hari Sabtu dan Minggu pekan lalu, dan hari Senin kemarin, bandel dan tidak diindahkan Polairud Gabungan ambil tindakan, baru hari ini dilaksanakan,” tegasnya.
Adapun jumlah PIP atau TI Apung diamankan yaitu sebanyak 2 (dua) unit jenis Rajuk Tower, 1 unit lagi masih berada di TKP karena Kandas dan akan dilakukan penarikan esok hari.
“Barang bukti berupa ponton dan pekerja diamankan ke Pos Satuan Polairud Polres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan kondusif,” ungkapnya.
