Laporan Baim,Ez
Posberitanasional.com, – Bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung (Tersangka Franky), 2 kali mangkir akhirnya diciduk paksa oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Franky diciduk pas berada di bandara Depati amir Pangkalpinang sekitar waktu Zuhur tadi. (25/3).
“Tanpa perlawanan, pas turun dari pesawat Batik Air waktu Zuhur, langsung ditangkap tim penyidik,” kata Asintel, Fadil Regan.
Kehadiranya di Pangkalpinang bukan untuk memenuhi panggilan penyidik. Melainkan hanya sebatas untuk ke Pangkalpinang. “Dari penelusuran yang bersangkutan tercatat akan turun di bandara Pangkalpinang. Maka dari itu kita buntuti terus hingga akhirnya kita tangkap di bandara,” ungkapnya.
Franky ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2024 lalu dalam perkara dugaan tipikor melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, Belitung tahun 2009-2023. Adapun kerugian negara senilai Rp 27 milyar.
