Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Perkara tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara (Sultra), berlangsung sidang pembacaan putusan terhadap 8 orang terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada, Kamis (25/4).
Adapun ke-8 Terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah: Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto , Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin (Eks Dirjen Minerba dan Pj Gubernur Babel), Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan.
Para terdakwa terbukti bersalah dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut Putusan ke-8 Terdakwa:
1. Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen).
2. Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 Juta subisidiair 2 bulan kurungan.
3. Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 Juta subisidiair 2 bulan kurungan.
4. Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 Juta subisidiair 2 bulan kurungan.
5. Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 Juta subisidiair 2 bulan kurungan.
6. Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 Juta subisidiair 2 bulan kurungan.
7. Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 Juta subisidiair 2 bulan kurungan.
8. Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 Juta subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan mengatakan,
“Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ade
Lanjut Ade, Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya.