Laporan Baim
Posberitanasional.com,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap satu orang “TERSANGKA” usai diperiksa pada kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dikegiatan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) di Kabupaten Bayuasin tahun anggaran 2019-2023. Jumat (26/04)
Akibat perbuatan tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN)
negara mengalami kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000. 000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Modus Operandi markup harga langganan internet desa
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/ 2024 Tanggal 02 Januari 2024, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati SumSel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasipenkum) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu MA
“Sebelumnya tersangka MA telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka,” ungkap Vanny
”Penahanan diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”. sebutnya
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya
Tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024, selama 20 hari kedepan
