Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Lanny yang akrab disapa Bunda Lanny (65thn) merupakan korban dalam kasus dugaan Mafia tanah yang dialaminya kurung waktu 11 tahun tidak kunjung mendapatkan keadilan dan hak-haknya, bersama Timnya mendatangi Kantor Kementrian ATR BPN, dalam kasus tersebut mempercayakan Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, SH., MH., CTL, CIQnR, CIQaR, CCCLE, CIArbi, PCLE, CPELS, CP3LS, selaku Kuasa Hukumnya, Jakarta. Rabu (19/06)
Saat itu Tim Bunda Lanny terdiri dari Prof.Elza Syarief, dan korwil GJL (Gerakan Jalan Lurus) Leo Siagian, mendatangi Kantor Kementrian ATR BPN diterima langsung oleh Ilyas Tedjo selaku Dirjen VII Penanganan Sengketa Kementrian ATR/BPN
Elza syarief dalam pertemuan tersebut menyampaikan perihal kasus yang dialami kliennya (Bunda Lanny)
Ilyas Tedjo Dirjen VII Penanganan Sengketa Kementrian ATR/BPN akan memanggil Kantah Banjar dan Kanwil ART BPN Kalsel untu gelar internal pada hari Jumat,”kata Tedjo
Dipertemuam tersebut Elza mengatakan “BW buku kedua udah dicabut menjadi UU Pokok Agraria itu kan sistemnya hukum adat, jadi jelas, terang, tidak sistemnya formal tapi materil, hukum acaranya dalam persidangan kita masih menggunakan HIR (Herzien Indlandsch Reglement) memang sistemnya formal sedangkan kita sistemnya materil dimana tanah kita belum seluruhnya di sertifikati”, papar Elza
Menurutnya, Pengadilan itu Hakim nya Hakim gado-gado, tidak menguasai.
“Nanti kalau ada Pengadilan tanah atau Pengadilan khusus tanah, baik Hakim, Advokat, dan semuanya harus ada khususnya mengenai tanah,” sebutnya
Sekarang harus one stop service, BPN itu harusnya diatas segala-galanya, misal investor mau melakukan investasi dia ke BPN dulu kalau lokasi tersebut sengketa atau tidak, baru dia keluarin izin ke perkebunan, ke Minerba dan semuanya harus begitu, itu usulan dalam buku saya, jadi kan orang mau berusaha tidak diawang-awang”, cetus Elza.
Bunda Lanny pun menceritakan kronologis yang dialaminya bahwa, ” saya yang harus nya korban ulah oknum ATR kab Banjar yang mana mereka telah melakukan penyimpangan, sudah 11 tahun hak saya dihilangkan hanya akibat ulah oknum ATR Kab Banjar, dan diduga para Mafia yang jelas SK gubernurnya saja tidak sesuai dan bagaimana punya hak SHM 1232 dan SHM 1234 yang di ganti menjadi 01234 dengan merubah bentuk luas dan batas obyek tidak sesuai GS yang ada di data otentik km 16800 adalah diduga fiktif”, terang Bunda Lanny.
Bunda Lanny pun menanggapi pernyataan dari Dirjen VII Ilyas Tedjo yang akan melakukan gelar internal pada hari Jumat, namun Bunda Lanny bersikukuh untuk mengadakan gelar tanpa melibatkannya sebagai korban Mafia tanah itu hal yang tidak benar, bisa saja akan diduga tidak terbuka atau trasnparansi”, pungkasnya.
Dikutip dari laman resmi BPN Cilacap
pada siaran PERS nya,MenteriATR/BPN, AHY menegaskan “Dari awal semangat Kementerian ATR/BPN untuk gebuk mafia tanah ini kita lakukan secara serius.
Untuk kalangan masyarakat mana pun, tidak mengenal latar belakang profesinya, status strata ekonomi, siapa pun warga negara kita, wajib kita lindungi. Apalagi masyarakat yang tidak berdaya, yang terintimidasi kita lindungi, kita bela, kita perjuangkan,” tegas Menteri AHY.