Laporan Jurnalis : Tejo Prasetyo
Jakarta ,Pos Berita Nasional – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan. Kini tilang dapat tetap berjalan tanpa petugas. Namun, terlepas dari hal itu penulis ingin mengajak Sobat Heylaw untuk mengetahui apa saja hal-hal yang dapat pengendara lakukan untuk menghindari adanya E-Tilang atau tilang elektronik.
Dalam berkendara di jalan raya maupun di jalan tol, kita perlu mematuhi rambu lalu lintas supaya perjalanan tetap aman dan tertib.
Mengingat banyaknya pelanggar yang tertangkap melalui kamera pengawas saat peluncuran ETLE. Bagi pengendara roda empat pelanggaran terbanyak menggunakan ponsel, sedangkan untuk pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm.
Pertanyaannya bila pelanggar tersebut setelah menerima surat bukti pelanggaran elektronik itu apakah lebih mudah untuk penyelesaiannya?
Kenyataannya memang pelanggar tidak bisa langsung membayar denda. Pemilik kendaraan sebelumnya harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Konfirmasi ini dilakukan bisa dengan cara datang langsung ke Posko ETLE Subdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya atau bisa melalui laman resmi https://etle-pmj.info atau bisa juga melalui aplikasi android ETLE PMJ.
Dan konfirmasi ini memiliki batas kedaluwarsa selama delapan hari. Apabila pemilik kendaraan tidak segera melakukan konfirmasi secara otomatis STNK akan diblokir sementara. Blokir ini baru bisa dibuka apabila pemilik kendaraan sudah menyelesaikan proses denda.
Setelah proses konfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran berikut kode pembayaran virtual denda tilang bank yang ditunjuk. Saat ini Polda Metro Jaya masih menggunakan Bank BRI untuk menerima denda tilang.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak terima dengan sanksi tilang itu dapat melanjutkan melalui proses pengadilan. Nanti pengadilan akan menetapkan pelanggaran dan besaran sanksi denda yang harus dibayarkan.
Terlepas mudah atau tidaknya mengurus tilang elektronik ini, kehadiran ETLE merupakan terobosan untuk memperkecil pungli yang kerap dilakukan oknum petugas dengan pelanggar lalulintas.
Hadirnya ETLE ini dipastikan bakal mengubah prilaku masyarakat yang selama ini kerap melanggar lalu lintas. Kali ini pengendara tidak lagi bisa bersikap seenaknya lagi di jalan karena ada ratusan kamera pengawas yang siap untuk melakukan penindakan.
Tak hanya penindakan pelanggar lalu lintas, kasus-kasus kejahatan jalanan dengan mudah terekam kamera sehingga pelaku dapat segera ditangkap. Salah satu kasus kejahatan yang terekam kamera ETLE adalah kasus tabrak lari terhadap pesepeda. Polisi tanpa kesulitan berhasil menangkap pelaku berkat rekaman kamera ETLE.
Dengan penerapan sistem ETLE nasional diharapkan bisa berdampak positif terhadap budaya disiplin masyarakat. Selain itu juga bisa mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di jalanan.
Manfaat
Bagi masyarakat kehadiran ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas. Meskipun untuk mencapai hal itu tentunya tidak bisa instan.
Penerapan ETLE di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut tak hanya mencantumkan butir-butir aturan yang harus dipatuhi selama berkendara tetapi juga mencantumkan sanksi dan denda bagi pelanggarnya.
Dengan Pelayanan kami
hadirnya ETLE ini akan membuat masyarakat kian dimudahkan. Terutama ketika terkena tilang karena tidak perlu lagi mengikuti sidang tetapi dapat langsung membayar denda.
Dengan demikian bagi masyarakat kehadiran ETLE ini seharusnya selain bisa meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas..
#tmc Polda metro jaya
#hummas Polda metro jaya
#hummas Polda metro jaya
#polri