Miliki 47 Paket Sabu Berat 27,82 Gr, MR Diringkus Dit Resnarkoba Polda Babel

Laporan Baim

Posberitanasional.com. – MR alias Pak Cik warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa 06 Agustus 2024 lalu.

Pria 32 tahun ini diringkus usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 27.82 gram.

“Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total 27,82 gram,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (11/8/24) siang.

“TKP pertama di Jalan Setia Utama Kelurahan Melintang. Kemudian dilakukan pengembangan, didapati barang bukti sabu lainnya di disebuah rumah di Jalan cempedak 1 Dalam Kelurahan Keramat Pangkalpinang,” ungkap Jojo.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung turut mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, 2 buah kotak rokok serta 7 buah pipet warna bening.

Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Pelaku dan bukti kini sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Jojo.