Laporan Redaksi : Bams
Bekasi ,Pos Berita Nasional – Senin 2/12/2024 Terkait Putusan Mahkamah Agung No. 122 PK/Perd/1983 tanggal 19 Desember 1984 Sdr. Hasan Basri adalah perwakilan ahli waris Suhada Bin Entong, merupakan pemilik SAH atas
tanah waris terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten
Bekasi.
Sekian tahun berupaya untuk mendapatkan hak waris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 122 PK/Perd/1983 tanggal 19 Desember 1984 kian terang benderang setelah Tim Kuasa Hukum mendatangi untuk menvalidasi beberapa bukti terkait data kepemilikan waris tersebut.
Dr. Taswin Imransyah,S.H.,,M.H , Bambang Wijayadi,.CPP,.CPSc,.CLDS. ,Andri Cahyadi,S.H., H. Rahmat Mansur,. & Munadi tim dari Kuasa Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Cikarang menanyakan validasi Putusan Mahkamah Agung No. 122 PK/Perd/1983 tanggal 19 Desember 1984 untuk mengetahui hal validasi pembayaran hak waris tersebut.
Bambang & Dr. Taswin di sapa panggilannya mengatakan bahwa kedatangan kami diterima dengan baik oleh pihak Pengadilan Negeri Cikarang dan segera menindak lanjuti untuk mengecek validasi dimana alokasi dana pembayaran tersebut untuk di realisasikan mengecek penerbitan pembayarannya Ucap” Dr.Taswin Seorang Pengacara Kondang yang juga Mantan Jaksa tersebut kepada redaksi Pos berita Nasional.
lanjut dikatakan bahwa imbas pembebasan toll di cikarang utara seluasa 5ha ini juga belum terbayarkan pembebasannya oleh PUPR sebesar 240 Milyar menurut keterangan ahli waris.
Perlu diketahui Ahli Waris Suhada bin Entong, yaitu Sdr. Hasan Basri, berdasarkan Akta Surat Kuasa
tertanggal 06-06-2024 Nomor: 01 yang dibuat dihadapan Muhammad Rizky Fauza, SH., M.Kn., Pengganti
dari Restu Widiyati, SH., MH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung Barat, berdasarkan Surat Keputusan
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Barat tertanggal 02-10-2023 Nomor 03/CUTI-MPWN.
Sdr.Hasan Basri Mewakili para Ahli Waris Suhada bin Entong, berdasarkan Akta Surat Kuasa tertanggal 31-08-2023 Nomor:
90 yang dibuat dihadapan Cut Riany, SH., MH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi.
Ahli waris Suhada bin Entong, merupakan pemilik SAH atas
tanah, berdasarkan:Putusan Mahkamah Agung No. 122 PK/Perd/1983 tanggal 19 Desember 1984.