Laporan Ap,Tim
BANGKA, POSBERNAS, – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Narulita Sari, S.E, M.E, menyampaikan keprihatinannya terkait kerusakan jalan Maras Senang – Bernai, hal diketahui saat dirinya turun langsung ke lapangan saat itu, Jumat (17/1/2025).
“Dirinya menilai jalan tersebut memprihatinkan, seringnya di lalui pengguna jalan yang seharusnya mulus karena keliatan aspal masih baru namun sudah rusak dengan konsi retak berlubang hingga bergelombang, ini tidak bisa dibiarkan karena bisa mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya,” tuturnya saat melakukan Reses DPRD pertama ke Desa Pangkal Niur
Diketahui Jalan Maras Senang – Bernai tersebut menghubungkan dua kabupaten, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat, titik kerusakan yang sangat memprihatinkan itu berada sebelum jembatan Perimping, Dusun Bernai, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Menurut pengakuannya, jalan tersebut sering di lalui kendaraan dengan tonase melebih kapasitas jalan sehingga pernah terjadi kendaraan pengangkut buah sawit tersebut terbalik dan membahayakan masyarakat pengguna jalan tersebut. ” sebutnya
“Ini struktur jalan nya tu bergelombang, sangat signifikan jarak gelombang nya, jadi tidak rata, disini tempat lalu lalang truk sawit, sehingga ada beberapa truk sawit yang terbalik membawa muatan berat, itu terguling di sini, karna kontur jalan yang tidak rata,dengan muatan yang berat,” sebutnya lagi
Untuk para dinas terkait segera melakukan perbaikan jalan, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan
“Bapak Pj Gubernur, Dinas PU, Dinas terkait, mohon di perhatikan, jalan raya menuju jembatan perimping, Kecamatan Riau Silip,” harapnya
Terpisah IBRAHIM Ketua DPD-08 LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA ( LIN ) Prov Kep Babel ikut menyoroti dikatakannya, terkait fasilitas umum (fasum) salah satunya jalan Maras Senang, jangan dianggap enteng karena bila jalan itu rusak dan difungsikan ancaman keselematan sudah pasti menanti di depan mata, ini tidak boleh dibiarkan dan tidak hanya jalan tersebut namun semua jalan yang rusak yang ada di prov Kepulauan Babel harus manjadi tanggung jawab penyelengara untuk diperbaiki namun bila tidak akan dikenakan sangsi pidana kurungan dan denda,” ungkapnya
“Berdadarkan Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.”tegasnya
Masih seputaran jalan maras senang awak media inipun berupaya konfirmasi ke penyelengara jalan tesebut
