9 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamin Diperiksa

Laporan Baim

Jakarta, PosbernasKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sembilan orang saksi pada Selasa, 04 Maret 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Dalam upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, sembilan saksi kunci telah diperiksa, di antaranya:

BMT, Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.

TM, Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

AFB, Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.

BG, Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

MR, Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping.

BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.

AS, Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.

LSH, Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Keterangan yang diberikan oleh para saksi tersebut, beserta bukti-bukti berupa dokumen dan rekaman transaksi keuangan, menjadi dasar penting untuk mengungkap modus operandi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang. Bukti yang terkumpul telah dimasukkan dalam pemberkasan perkara atas nama Tersangka YF dan rekan-rekannya.

Penyidikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. Dasar hukum tersebut menjadi landasan bagi langkah tegas penindakan terhadap setiap indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan integritas pengelolaan di sektor energi nasional.

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan, “Pemeriksaan sembilan saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan korupsi di bidang pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Bukti dan keterangan yang terkumpul menjadi dasar yang kuat bagi langkah hukum selanjutnya demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.”

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dan transparan sehingga setiap penyimpangan dan indikasi korupsi dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.