Laporan BM/TIM
TOBOALI, POSBERNAS, – Aktivitas TI ilegal kian menggila seakan tidak memperdulikan larangan maupun dampak yang ditimbulkan dan sangat terang terangan menantang aparat penegak Hukum (APH), berani beroprasi tanpa mengakantongi izin.Selasa (06/5)
Padahal Penambangan tanpa izin di Indonesia dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan. Elaborasi: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, baik orang perseorangan maupun badan hukum, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sanksi tambahan bisa penyitaan hasil tambang dan peralatan tambang, serta kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat penambangan ilegal.
Kapolres Bangka Selatan saat dikonfirmasi terkait marak aktivitas Ti ilegal jenis rajuk maupun selam yang memenuhi kawasan IUP PT.TIMAH mengatakan, Tks infonya saya teruskan ke kastpolair untuk ditindak lanjuti.” tegas Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijiyanto
Warga setempat meminta Aktivitas ilegal ditindak tegas
“kami kesal, rawai ,sungkur jaring pinggir tidak berdaya semua dikepung TI ILEGAL mohon aparat penegak hukum TNI/POLRI turun langsung melakukan tindakan tegas”pinta jojon 48thn
Pantauan tim awak media hingga saat ini di laut nelayan dan laut padang sekira pukul 15.14 wib aktivitas ilegal masih saja berlangsung deru mesin dan asap tebal mewarnai kawasan tambang
