Datuk DODY SAPUTRA Bid.LH dan SDA LAMR kab.Bengkalis apresiasi polres bengkalis tangkap pelaku perambahan hutan di kosesi PT.BBHA.

Laporan Jurnalis :Dody Saputra

BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan dua unit alat berat dan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perambahan hutan di wilayah konsesi PT BBHA, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Sabtu (10/5/2025).

Dua alat berat yang diamankan adalah excavator merek Sumitomo berwarna kuning dan Hitachi berwarna oranye. Sementara itu, para tersangka yang ditangkap terdiri dari dua operator berinisial RSP dan AP, serta satu orang pemilik berinisial MD.

Selain mengamankan alat berat dan para tersangka, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel juga menyita barang bukti berupa kwitansi jual beli lahan dan plang batas lahan pembeli.

Datuk DODY SAPUTRA Bid.LH dan SDA LAMR kab.Bengkalis..

Dalam konferensi pers pada Ahad (11/5/2025), Iptu Yhon Mabel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli gabungan antara Satreskrim Polres Bengkalis dan pihak PT BBHA. Patroli dilakukan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perambahan hutan dan illegal logging.

“Sesampainya di lokasi, tim dibagi ke beberapa titik. Kami menemukan satu pondok besar dan dua pondok kecil yang digunakan para pekerja,” jelasnya.

Tim patroli juga mendengar suara alat berat yang sedang beroperasi. Setelah ditelusuri, ditemukan dua unit excavator yang sedang digunakan oleh dua operator. Kedua operator kemudian diamankan dan dibawa ke pondok besar untuk diinterogasi.

“Dari hasil interogasi awal, para operator mengaku diperintahkan oleh saudara MD, yang berdomisili di Bukit 9,” lanjut Iptu Yhon.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi kediaman MD dan berhasil mengamankannya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, MD ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui menjual lahan berkedok kelompok tani dengan harga sekitar Rp 30 juta per 4 hektar.

“MD juga mengakui memiliki tim yang mengurus jual beli lahan tersebut. Dari aktivitas itu, ia telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 385 juta dari lahan seluas ±40 hektare. Saat ini penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami total keuntungan dan luas lahan yang terlibat,” tutup Iptu Yhon Mabel.