GAWAT RAMBU TANDA DILARANG PARKIR HIMPANG LIMA TOBOALI HILANG

Laporan Baim/Tim

TOBOALI, POSBERNAS, – Simpang lima (Himpang 5 Habang) merupakan akses jalan yang tidak pernah sepi dan selalu ramai dilintasi penguna jalan baik roda 2 (motor) dan roda 4 (mobil), akses tepat berada didua kelurahan (kelurahan ketapang dan kelurahan Toboali), mirisnya pantauan di lapangan banyak tanda rambu lalulintas khususnya dilarang parkir lepas dari tempatnya. Selasa (12/5)

Caption: seputaran himpang 5 Toboali (BM)

Dikatahui rambu-rambu lalu lintas memiliki fungsi untuk memberikan informasi tentang tata tertib jalan dan membantu pengguna jalan untuk berkendara dengan aman dan nyaman.

Dari pantauan sebelumnya tanda dilarang parkir terpasang ada tujuh titik, mirisnya tanda rambu tersebut raib alias hilang dari tempatnya yang tersisa hanya tiang-tiangnya saja.

Caption: situasi himpang 5 Toboali (BM)

Padahal rambu tanda dilarang parkir tidak boleh memberhentikan kendaraan apalagi menghilangkan tanda rambu lalulintas bisa dikenakan sangsi pidana

Salah satu warga yang keseharian melintas disimpang lima (Pendi) mengatakan, ini sudah tidak benar masak tanda parkir tadinya ada sekarang lepas dari tempatnya ini kan membahayakan karena nantinya makin banyak kendaraan yang berhenti sehingga jalan semakin sempit.” keluhnya

“ini jelas bisa meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.” sesalnya

Meminta aparat penegak hukum khususnya Pihak kepolisian dan Kejaksaan serta dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan dan menangkap oknum yang melepas tanda rambu lalulintas tersebut serta menertibkan parkir-parkir liar.” pungkasnya

Terkait hilangnya tanda rambu lalulintas awak media inipun masih terus berupaya konfirmasi ke aparat penegak hukum dan dinas lainnya