Laporan jurnalis jajat
BOGOR, Pos Berita Nasional Karim, seorang wartawan dari Media Pos Berita Nasional, secara resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polsek Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Polres Bogor Polda Jabar.
Laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi saat Karim menghadiri mediasi di rumah Kepala Dusun (Kadus) Engkos, Desa Sukaharja, bersama puluhan warga yang menyatakan keberatan atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran dalam rencana kegiatan perpisahan di SDN 01 Sukaharja.

Menurut Karim, suasana mediasi berlangsung dalam tekanan dan dinilai mengarah pada tindakan intimidatif terhadap dirinya sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya secara sah dan bertanggung jawab.
“Saya datang untuk berdialog secara terbuka dan damai, tetapi justru mendapatkan tekanan yang tidak seharusnya diterima oleh seorang wartawan. Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Karim.
Karim berharap laporan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya tekanan atau ancaman.
“Saya harap laporan ini cepat ditindaklanjuti, dan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, agar menjamin kebebasan pers dan hak Wartawan dalam menyampaikan informasi Kepublik”, harapnya
Redaksi Pos Berita Nasional menyampaikan seharusnya intimidasi ini tidak perlu terjadi bahwa dalam penyampaian berita telah dilakukan sesuai dengan kaidah jurnalistik serta memberikan ruang waktu untuk hak jawab sebuah pemberitaan.
