Laporan Redaksi : Bambang
Pos Berita nasional – Biaya merupakan salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat saat balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak. Pasalnya, selain dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu mempersiapkan estimasi biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak
Sebagai informasi, ketentuan hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.
Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, berikut rincian biaya balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak:
1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.
2. Biaya Pajak Balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh), masyarakat tidak dikenakan jika mengajukan dan melampirkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pajak Pratama. Namun pada umumnya perhitungan PPh yaitu 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. Biaya Pembuatan Akta Hibah di PPAT Selain PNBP dan pajak, masyarakat juga perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta hibah di PPAT. Karena akta hibah merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hibah.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta. Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut: Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen; Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen; Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen; Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen. Namun, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu
Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.