92,35 M Kerugian Negara, Eks Direktur Teknik PT Pelindo I dan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Ditahan

Laporan Baim

SUMUT,POSBERNAS–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui penyidik pada Asisten Pidana Khusus menahan 2 (dua) orang tersangka (HAP dan BS) keduanya merupakan mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021. Kamis (25/09)

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar mengatakan, menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelindo, dan melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka dan menitipkan pada Rutan Kelas I Tanjung Kusta Medan,” kata Kajati didampingi Aspidsus Mochammad Jeffry, Kasi Penyidikan Arif Khadarman dan Pelaksana Harian Kasi Penkum Muhammad Husairi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” sebutnya

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,”pungkasnya (*)