Laporan Redaksi
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil anak dari Bos Emiten Jalan Tol, Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, Jumat, 12 September 2025. Fitria pun telah memenuhi panggilan klarifikasi Kejagung dalam kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu.
Kejagung telah memanggil anak dari Bos Emiten Jalan Tol, Jusuf Hamka, Fitria Yusuf dan Fitria pun telah memenuhi panggilan klarifikasi Kejagung dalam kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu.
terkait dugaan kasus
korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang- Pluit. Dalam pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat
klarifikasi dan Fitria belum berstatus
tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menegaskan proses masih
berjalan tertutup.
Kasus ini bermula dari perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit yang diduga melanggar aturan. Menurut informasi, perpanjangan dilakukan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain
itu, proses perpanjangan juga diduga tidak melalui audit sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Kejagung mulai mengusut perkara ini setelah.menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 11 Juli 2025.
Dugaan ini juga mencuat karena
pembangunan fisik tol baru mencapai 30 persen dari target 100 persen di tahun 2022.
Akibat kondisi tersebut, proyek tol ini
akhirnya diambil alih oleh Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dan Penyidikan menyasar kerugian negara akibat pendapatan tol tetap dikelola oleh pihak PT
Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, meskipun masa konsesi seharusnya telah berakhir.
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejagung juga telah memeriksa beberapa pihak lain terkait kasus ini, namun ia enggan merinci identitas mereka karena prosedur penyelidikan masih bersifat tertutup.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut
kasus ini secara transparan dan profesional agar persoalan hukum yang terkait pengelolaan jalan tol tersebut dapat terselesaikan dengan adil.