Laporan Jurnalis : Jajat
Bogor Pos Berita Nasional- Sangat disayangkan jika setingkat seorang Kepala sekolah atau pejabat susah untuk ditemui oleh wartawan, dalam undang – undang jelas tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.
Dalam undang – undang no 40 tahun 1999 bahwa keterbukaan informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat termasuk kepada insan pers jelas dilindungi aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan pada poin undang – undang pers, yang dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial tidak boleh di halang halangi dan di abaikan oleh pihak yang di kunjungi selagi sesuai kode etik Journalistiknya.

Namun banyak diantara pejabat yang seakan – akan alergi kepada wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya. Pejabat acapkali tidak mau ditemui dengan alasan sibuk dan sedang ada diluar area.
Hal tersebut dialami oleh wartawan Sorot Republika.com dan Penasilet.com Bogor yang berniat silaturahmi kepada Kepsek SMKN 1 Cariu yang baru Yonal Herdian untuk mengkonfirmasi adanya rumors penjualan seragam sekolah kepada siswa. Namun Yonal Herdian tak kunjung menemui kedua awak media tersebut.
Mr dan Ad hampir satu jam menunggu Kepsek SMKN 1 Cariu baru Yolan Herdian tidak kunjung menemui can tidak ada informasi apapun dari pihak sekolah kepada ke Dua awak media tersebut.
Ya saya kecewa padahal sebelumnya kami sudah ijin kepada pihak sekolah melalui pesan Chat WhatsApp, dan juga kepada Scurity SMKN 1 Cariu. Kami disuruh menunggu oleh salah seorang guru yang katanya lagi mencari Kepsek juga.”Ujar Mr dan Ad (8/12).
Lanjutnya – Waktu itu saya berkunjung ke Sekolah tersebut pukul 10 an siang dengan maksud yang awalnya silaturahmi kepada Kepsek baru SMKN 1 Cariu, ke Dua kami mendapat i formasi bahwa pihak SMKN 1 Cariu menjual seragam kepada siswa-siswi nya. Padahal kan Surya edaran baik dari Bupati Bogor dan Gubernur Jawabarat tidak diperkenankan pihak sekolah menyediakan dan menjual seragam sekolah kepada siswa tadinya itu tujuan kami ingin memastikan tentang isu (Rumors) itu.”Katanya.
Ya saya rasa kepsek baru ini seperti antipati atau inklusif kepada wartawan, padahal Kepsek terdahulu yang sudah pindah tugas waktu mereka tugas disini sangat welcome sinergi dengan para awak media, tapi yang sekarang seperti itu. Seperti alergi kepada wartawan. Padahal kedudukan wartawan (Pers) dinegara Indonesia ini ada di urutan ke empat sebagai instrumen dan bagian dari negara.” Dan juga wartawan / Pers dilindungi undang-undang nya bukan hanya di satu negara tapi internasional loh harus difahami itu oleh Kepsek dan yang lainnya. “Mungkin sambung Mr – ada diantara oknum mengaku wartawan yang tidak mengerti kode etik Jurnalistik sehingga menjadi kontraproduktif.
Ya buat kami sih sangat kecewa dengan kejadian tadi. Kepsek tidak mau nemui kami.
