Laporan Baim
JAKARTA,POSBERNAS – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin (22/12/2025).
Padeli diduga menyalahgunakan kewenangan saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan. Selain Padeli, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SL, yang identitasnya belum dipublikasikan.
“Pada hari ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang inisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Anang mengungkapkan bahwa Padeli diduga tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan perkara terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Enrekang. Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Padeli disebut menerima aliran uang yang nilainya mencapai Rp840 juta.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam proses penanganan perkara tersebut. Meski begitu, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi hukum dan peran masing-masing tersangka.
“Aduan masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi dalam penanganan perkara. Untuk detailnya, akan kami sampaikan setelah penyidikan lebih lanjut,” kata Anang.
Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
