Laporan Jurnalis : Jajat
Bogor Pos Berita Nasiona-pembangunan jalan Desa yang berlokasi dikampung Cihideung RT 16/08 Desa Tanjungrasa Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor terkesan tidak transparan, sehingga atas ketidak transparan tersebut muncul adanya dugaan liar bahwa anggaran pembangunan jalan tersebut telah dimutilasi atau
di “mar up” (markup), oleh pelaksana (pemerintah desa).
Proyek yang baru diselesaikan kurang lebih 10 hari tersebut diketahui bersumber dari anggaran dana bantuan propinsi (BANPROV) tahun 2025, namun dalam pengerjaannya terkesan ditutup-tutupi seperti proyek siluman, padahal sudah sangat jelas dalam melaksanakan proyek pemerintah pelaksana diwajibkan memasang papan informasi yang valid sehingga masyarakat dapat mengetahui biaya, volume, dan sumber anggaran dari pekerjaan tersebut.
Keterangan informasi publik (KIP) juga sudah diatur dalam UU No 14 tahun 2008, yang dimana sebuah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan pubik, mendorong transparani, akuntabilitas partisipasi publik serta mengawasi pemerintah dengan menyediakan informasi secara mudah, cepat dan murah, terkecuali informasi yang sensitif yang berkaitan dengan keamanan negara.
Hingga saat ini belum ada jawaban yang pasti dari pemerintah desa (PEMDES) terkait besaran biaya, dan volume dalam pembangunan jalan tersebut, namun sumber mengatakan bahwasanya anggaran untuk pembangunan jalan tersebut bersumber dari anggaran bantuan provinsi (BANPROV) tahun 2025 yang baru diselesaikan, nominal dalam pembangunan jalan tersebut kurang lebih memakan biaya sebesar RP 93.000.000.”,”ujar sekertaris desa pada Rabu 24 Desember 2025.
Namun pada saat awak media menanyakan lebih jelasnya soal besaran nominal (anggaran) dan volume pembangunan jalan tersebut dirinya tidak bisa menjelaskan lebih konkrit, sehingga muncul adanya dugaan bahwa biaya pembangunan jalan tersebut telah di “mar up” dan adaya kong kalikong antara Kepala Desa dan pelaksana sehingga anggaran dan spesifikasi pekerjaan tersebut terkesan ditutup-tutupi.
Dengan adanya ketidak transparan soal pembangunan dan anggaran yang tidak diketahui pasti tersebut, ditempat terpisah Ketua umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korporasi (LPI TIPIKOR ), Asep Jamjam berharap agar pihak-pihak terkait agar segera memonitoring dan memastikan bahwa anggaran biaya tersebut sudah sesuai dengan biaya pembangunan dan dapat memberikan informasi yang valid terhadap media dan masyarakat,”ujarnya
Dari Bogor Jawa Barat Team Pos Berita Nasiona melaporkan.
