Inspektorat Pangkalpinang Tanamkan Nilai Integritas ke Kader Posyandu

Laporan Pian

Pangkalpinang,Posbernas – Upaya menanamkan nilai integritas sejak tingkat pelayanan masyarakat terus diperkuat. Kali ini, para kader posyandu se-Kota Pangkalpinang mendapatkan pembekalan khusus terkait pendidikan anti korupsi dalam kegiatan orientasi peningkatan kapasitas yang digelar di Sun Hotel, Selasa (7/4/2026).

Kepala Inspektorat Pangkalpinang, Muhamad Syahrial, yang hadir sebagai narasumber menegaskan pentingnya pemahaman nilai-nilai anti korupsi bagi kader posyandu. Menurutnya, kader memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, sehingga harus menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.

Ia menjelaskan, pembekalan ini bertujuan agar para kader tidak hanya memahami konsep anti korupsi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam aktivitas pelayanan di lapangan.

“Dalam melaksanakan tugas di posyandu sebagai kader, pentingnya penanaman nilai anti korupsi,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Syahrial juga menguraikan tujuh jenis tindak pidana korupsi yang perlu dipahami, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketujuh jenis tersebut meliputi kerugian keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

“Diharapkan peserta dapat mengimplikasikan setiap nilai dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kader posyandu,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti puluhan kader posyandu dari berbagai kecamatan di Kota Pangkalpinang, sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas berbasis dukungan dana hibah Global Fund (GF) tahun 2026.

Melalui pelatihan ini, diharapkan kader posyandu tidak hanya berperan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi agen perubahan dalam menanamkan budaya anti korupsi di lingkungan sekitarnya.