
Laporan BM
MAKASSAR,POSBERNAS – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (BB), kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.
Bahtiar yang telah berstatus tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (7/5/2026) siang. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink dengan tangan terborgol saat turun dari kendaraan di area basement kantor kejaksaan.
Kasus yang menjerat Bahtiar berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai lebih dari Rp60 miliar pada tahun 2024. Penyidik menduga terjadi praktik manipulasi anggaran atau mark-up dalam proyek tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Bahtiar mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses penyidikan.
“Kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, menghargai kejaksaan,” ujar Bahtiar.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi saat dirinya mendapat penugasan dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel di masa transisi pemerintahan.
“Kasus ini adalah ketika saya ditugaskan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Tugas saya adalah menjalankan tugas negara,” katanya.
Bahtiar juga mengungkapkan dirinya telah menjalani penahanan selama dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
Selama masa penahanan, ia mengaku telah beberapa kali menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk proses konfrontasi dengan tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Kemarin dilakukan konfrontir dengan saudara PPK, UP, kemudian saudara HS dan pihak penyedia RE,” ungkapnya.
Meski demikian, Bahtiar menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut dan mengklaim tidak menerima keuntungan maupun aliran dana dari proyek pengadaan bibit nanas itu.
“Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya clear, tidak ada hubungan dengan saya. Hingga hari ini saya tidak terbukti menerima manfaat apapun dari proses ini, termasuk aliran uang,” tegasnya.
Bahtiar kembali menekankan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas negara sebagaimana perintah dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara itu, penyidik menyebut Bahtiar memiliki peran sebagai Pj Gubernur Sulsel saat proyek pengadaan bibit nanas berlangsung. Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran proyek.
Dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar, penyidik menilai realisasi penggunaan anggaran hanya sekitar Rp4,5 miliar. Selisih anggaran tersebut diduga menjadi sumber kerugian negara yang mencapai sekitar Rp50 miliar.
