Laporan jurnalis jajat
Bogor Pos Berita Nasional – Sejumlah wali murid kelas 6 SDN 06 Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengeluhkan adanya biaya kegiatan study tour ke JungleLand Sentul yang mencapai Rp380 ribu per siswa. Biaya tersebut disebut dibebankan kepada masing-masing wali murid menjelang berakhirnya tahun ajaran. (30/5/2026).
Beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa mengikuti kegiatan tersebut karena khawatir anaknya merasa berbeda dengan teman-temannya apabila tidak ikut serta dalam kegiatan yang telah direncanakan.
“Kalau dibilang keberatan, tentu keberatan. Apalagi kondisi ekonomi setiap orang tua berbeda-beda. Tapi anak ingin ikut karena teman-temannya juga ikut,” ujar salah seorang wali murid.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan study tour tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada sabtu 30 mei 2025, dengan tujuan wisata edukasi JungleLand Sentul. Namun demikian, sejumlah orang tua mempertanyakan dasar penetapan biaya dan mekanisme pengumpulan dana yang dilakukan.
Wali murid berharap pihak sekolah dan komite dapat memberikan penjelasan secara transparan terkait perencanaan kegiatan, rincian anggaran, serta memastikan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaannya.
Dalam regulasi pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat, namun sifatnya harus sukarela serta tidak boleh ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
Selain itu, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan bahwa komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Penggalangan dana yang dilakukan harus berdasarkan prinsip gotong royong, transparansi, dan akuntabilitas.
Kegiatan study tour pada dasarnya bukan merupakan program wajib dalam kurikulum pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi peserta didik serta tidak boleh menjadi beban yang menghambat hak siswa untuk memperoleh pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 06 Wanaherang maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan sejumlah wali murid tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah proses belajar mengajar dan menjelang kelulusan siswa kelas 6.
(Tim Redaksi)
