Laporan Baim
Pangkalpinang – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Stasiun Bangka Belitung kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan laut dan menindak praktik ilegal di sektor pertambangan. Tim Bakamla Babel berhasil mengamankan 1.261 kilogram atau 1,2 ton pasir timah hasil operasi di kawasan IUP PT Timah Tempilang DU-1545, Senin (15/9/2025).
Kepala Stasiun Bakamla RI Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, menegaskan barang bukti (BB) saat ini dititipkan di gudang PT Timah untuk pengamanan lebih lanjut. Sementara itu, proses pendalaman terhadap pelaku masih terus berjalan.
“Untuk BB saat ini dititipkan di gudang PT Timah. Untuk pelaku sedang dalam pendalaman. Fokus kita dan segenap jajaran aparat penegak hukum (APH) di Babel lebih untuk mengejar dan menangkap kolektor,” tegas Yuli saat diwawancarai wartawan, Rabu (16/9/2025).
Ia menambahkan, meski barang bukti sudah diamankan, pihaknya belum melanjutkan razia lanjutan karena masih fokus pada pengembangan kasus. “Saat ini masih di 1,2 ton tersebut. Kita masih pendalaman jadi belum melanjutkan razia dan pengecekan,” pungkasnya.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya oknum kolektor yang diduga kerap merayu para penambang untuk menjual hasil tambang ke luar jalur resmi dengan tawaran harga lebih tinggi. Dari pengawasan terhadap sekitar 50 unit Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi, tim menemukan 26 kampil pasir timah kering yang disembunyikan di atas ponton. Diduga kuat pasir timah itu akan diturunkan secara ilegal pada malam hari sebelum dijual kepada kolektor.
Dasar Hukum dan Kewenangan Bakamla
Bakamla RI beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla RI. Pasal 61 UU Kelautan secara eksplisit menyatakan Bakamla bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan serta yurisdiksi Indonesia.
Selain patroli, Bakamla memiliki kewenangan melakukan pengejaran, pemberhentian, pemeriksaan, penangkapan, hingga penyerahan kapal kepada instansi terkait. Bakamla juga berperan sebagai koordinator dalam operasi keamanan laut dan penegakan hukum di wilayah perairan nasional, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Keberhasilan operasi ini semakin menegaskan peran Bakamla Babel dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut dan mendukung kebijakan pemerintah untuk menutup praktik perdagangan ilegal, khususnya di sektor pertambangan timah.