Laporan Baim
Jakarta,Posbernas,– Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pemberian kredit oleh 3 bank milik daerah (BUMD) kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex),Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Senin (21/7/25).
Para Tersangka berperan memainkan peran kunci dalam proses permohonan, persetujuan, hingga penyaluran dana pinjaman.
Berikut delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
Allan Moran Severino (AMS), Eks Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
Babay Farid Wazadi (BFW), Eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
Pramono Sigit (PS), Eks Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
Yuddy Renald (YR), Eks Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
Benny Riswandi (BR) Eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
Supriyatno (SP), Eks Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
Pujiono (PJ), Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
SD, Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Keseluruhan perbuatan para tersangka ditengarai merugikan negara sebesar Rp1,088 650 808 028.
Adapun peran para tersangka, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, bahwa mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, Allan Moran Severino, diduga menandatangani permohonan kredit di Bank DKI Jakarta atas dasar invoice fiktif dan mengalihkan pencairan untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN), bukan untuk modal usaha perusahaan.
Babay Farid Wazadi, Eks Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2020), dituduh menyetujui kredit tanpa mengkaji kewajiban MTN Sritex senilai Rp 200 miliar, padahal limit keputusan kreditnya mencapai Rp150 miliar.
Pramono Sigit, Eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021), disebut tidak mengikuti prosedur normatif perbankan dalam meneliti kelayakan pinjaman dan menyetujui fasilitas tanpa jaminan memadai.
Dari pihak Bank BJB, Yuddy Renald (mantan Direktur Utama 2019–Maret 2025) diduga menyetujui tambahan kredit sebesar Rp350 miliar meski laporan keuangan Sritex tidak mencantumkan pinjaman eksisting senilai Rp 200 miliar.
Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Benny Riswandi (2019–2023), dituduh gagal menjalankan prinsip “terima hasil” dalam persetujuan modal kerja Rp200 miliar.
Nurcahyo juga menambahkan bahwa Supriyatno (mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023), Pujiono (mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020), serta SD (mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020) turut disangka mengabaikan norma pemberian kredit.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Hingga saat ini, Kejaksaan masih mendalami peran 2 tersangka terakhir sebelum mengumumkan rincian dakwaan. (Puspenkum Kejagung RI)
