Laporan Alpian
BANGKA,POSBERNAS — Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bangka untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum Massuri, S.T., hingga kini masih berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka.
KPU Kabupaten Bangka telah menerima surat permohonan PAW dari pimpinan DPRD Kabupaten Bangka. Namun, proses tersebut belum sampai pada tahap penetapan calon pengganti karena masih harus melalui sejumlah tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, membenarkan bahwa usulan PAW tersebut saat ini tengah diproses di internal KPU.
“Sudah Pak. Lagi diproses di KPU Bangka sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Sinarto saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, setelah menerima surat dari DPRD Kabupaten Bangka, pimpinan KPU langsung melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap usulan PAW tersebut.
“Hari ini kita baru rapat tindak lanjut internal di tingkat pimpinan KPU,” katanya.
Sinarto menjelaskan, KPU memiliki waktu paling lama lima hari sejak surat diterima untuk memproses usulan tersebut. Dalam rentang waktu tersebut, KPU akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap berbagai persyaratan yang berkaitan dengan PAW.
“Kita akan memproses surat yang kami terima dari DPRD Kabupaten Bangka paling lama 5 hari sejak surat kami terima,” ujar Sinarto.
Verifikasi nantinya mencakup aspek keanggotaan partai politik serta kelengkapan persyaratan calon yang diusulkan untuk menggantikan Massuri.
“Kita akan memverifikasi ke partai politik yang berkenaan dengan PAW tersebut, dan memverifikasi calon PAW-nya berkenaan dengan kelengkapan syarat PAW sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2025,” jelasnya.
Setelah seluruh tahapan verifikasi rampung, KPU Kabupaten Bangka masih harus membawa hasil tersebut ke dalam rapat pleno. Hasil pleno inilah yang kemudian menjadi dasar bagi KPU untuk memberikan jawaban kepada DPRD Kabupaten Bangka sekaligus menyampaikan nama calon PAW yang memenuhi ketentuan.
“Selanjutnya setelah kita verifikasi sesuai aturan, akan kita plenokan di KPU Kabupaten Bangka serta kita akan menjawab surat DPRD Kabupaten Bangka dengan mengusulkan nama PAW-nya,” pungkas Sinarto.
Dengan demikian, kursi DPRD Kabupaten Bangka yang ditinggalkan almarhum Massuri hingga saat ini masih dalam proses pengisian. KPU Kabupaten Bangka masih menjalankan tahapan verifikasi dan belum menyelesaikan seluruh proses PAW tersebut.
