Dinyatakan lengkap berkas perkaranya, tersangka penganiayaan dan pengrusakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire

Laporan Jurnalis : Parlindungan Sidabutar

Nabire ~ Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang ke Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (31/07/2023).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75 / V/ 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 31 Mei 2023, tentang Tindak Pidana Penganiyaan dan Pengrusakan Barang dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-835/R.1.17/Eku.1/06/2023, tanggal 26 Juni 2023 Tersangka Inisial “AM”.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan pagi tadi sekitar pukul 10.00 wit, Senin (31/07/2023) oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire kota yang dipimpin Panit Opsnal 1 Reskrim Aiptu I Made Sinatra bersama 4 Penyidik Anggota Reskrim,” tutur Kapolsek Nabire Kota Kompol Mardi Marpaung, S.Sos.

“Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 8 (delapan) buah kepingan kursi warna biru dan 1 (satu) buah pipa besi dengan ukuran panjang 85 cm.

“Penyerahan Tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fidin Bihaqi, S.H.,”lanjut Kapolsek Nabire Kota.

“Tersangka dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana atau Kedua Pasal 406 Ayat(1) KUHPidana.

“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman lancar, “tutup Kapolsek Nabire Kota.(*)