Perkara Komoditas Timah, 6 Saksi Diperiksa Kejagung

Laporan Baim

Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Selasa (07/11).

Berikut para Direktur perusahaan dan kolektor Timah yang diperiksa:
HM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal, DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya, H selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal, AAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal, LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal, dan Y selaku Direktur CV Candra Jaya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana,SH.,MH.

Lanjut kapuspenkum, ke-6 saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkapnya.