93 Pegawai KPK Bakal Jalani Sidang Etik Terkait Dugaan Pungli di Rutan

Laporan Redaksi

Jakarta – Dewas KPK menyebut sebanyak 93 pegawai akan disidang etik terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Ternyata, dari hampir seratus orang yang bakal di sidang itu ada sosok kepala rutan (karutan) KPK.

“93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi),” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (12/1 2024).

Menurut Alberita, uang panas dalam dugaan uang pungli itu mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Meski demikian, kata Albertina, persoalan nilai pungli itu merupakan persoalan pidana.

Sementara, Dewas hanya mengusut dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. “Kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” tutur mantan hakim tersebut.

Sebelumnya, Dewas KPK menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” ucap anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2023).

Albertina memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya,” tutur Albertina.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.