Hutan Dibobol, Negara Dirugikan: Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Satu Diantaranya Kepala KPH Sungai Sembulan

Laporan Pian,BM

PANGKALPINANG,POSBERNAS– Praktik tambang timah ilegal yang merusak kawasan hutan di Bangka Tengah akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Kecamatan Lubuk Besar.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Babel, Sila H. Pulungan, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Babel, Senin (12/1/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup, tim penyidik Kejati Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung di Bangka Tengah pada tahun 2025,” ujar Sila.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M, dengan peran yang berbeda namun saling berkaitan satu sama lain.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejati membeberkan peran sentral para tersangka. YYH dan IS disebut sebagai pelaku langsung penambangan timah ilegal di kawasan hutan.

Keduanya bekerja sama dengan HF, yang berperan menyiapkan alat berat, mengoordinasikan operasional penambangan, sekaligus menampung hasil timah ilegal.

“HF juga mengendalikan pergerakan alat berat di lokasi penambangan dan menjual hasil timah melalui saksi berinisial ME,” jelas Sila.

Yang mengejutkan, satu tersangka lainnya, M, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan.

M diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, bahkan memanipulasi laporan patroli seolah-olah tidak pernah terjadi aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Perbuatan tersangka M ini sangat serius karena berkaitan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat yang seharusnya melindungi kawasan hutan,” tegas Sila.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp89 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan tengah dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terhadap keempat tersangka, Kejati Babel langsung melakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 14 unit alat berat, dua unit bulldozer, peralatan pendukung penambangan, serta berbagai dokumen yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum selanjutnya,” kata Adi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan keterlibatan aparat negara dalam kejahatan yang merusak lingkungan. Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.