Ungkap Kasus Jual Bahan Pakan Obat dan Vitamin Ternak, Kabid Humas Polda Babel : Tersangka AC Ditahan

Laporan Baim, Tim

Pangkalpinang – AC merupakan pemilik usaha pakan hewan/ternak terbesar dan terkenal di kota pangkalpinang, saat ini dirundung masalah baru pasalnya belumlah lama menyelesaikan masa tahanan pada kasus pendudukan, berkebun di hutan mangkol, kini tersandung kasus yang juga cukup seksi,yang bersangkutan diduga menjual dan mengedarkan pakan, obat dan vitamin ternak yang sudah kadaluarsa di Toko/Petshop miliknya.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi Tim awak media ini membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Memang benar, untuk penanganan perkara tersebut sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan dan yang diduga tersangkanya sudah dilakukan penahanan terhitung 1 Desember 2023,” ungkapnya usai Rilis Akhir Tahun di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (29/12/2023).

Perkara yang kini menjerat AC sedang ditangani oleh Penyidik Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel.

Kabar terbarunya, AC juga telah mengajukan proses perpanjangan penahanan kepada penyidik.

“Sekarang mengajukan perpanjangan penahanan,” terang Jojo Sutarjo.

Dalam kasus ini, menurut Perwira Melati Tiga ini, penyidik untuk sementara ini hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni AC.

“Untuk yang bersangkutan, kemarin temuannya, yaitu diduga sengaja menjual makanan hewan yang kadaluarsa. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 41 Buah pcs vitamin burung, 171 buah koli, 3 kotak dan 197 pcs pakan kucing, 2 pcs pakan anjing, 2 dus obat hewan, 1 buah mesin press serta 1 lembar berita acara tanggal 15 mei 2023 barang yang sudah di stok tidak layak,” ungkap Jojo.

AC dijerat Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 88 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat 1, yaitu Kejahatan Perlindungan Konsumen.

Dalam jeratan ini berbunyi “Pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru”.

Sekedar diketahui, Personil Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel sempat mendatangi dan melakukan penggeledahan usai mendapat laporan di sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang sekitar pukul11.00 WIB, Selasa, 11 Juli 2023.

Parahnya lagi dalam penggeledahan ini, polisi menemukan obat dan pakan hewan yang sudah kadaluarsa dan diduga tanggal kadaluarsa tertera di produk tersebut digantikan.

Selanjutnya sebagai sampel, petugas membeli produk tersebut berdasarkan keterangan pengurus toko, produk obat dan pakan hewan tersebut berasal dari toko pusat mereka yang berada di salah satu kecamatan di Pangkalpinang.

Tak hanya itu, polisi juga bergerak mendatangi toko di salah satu kecamatan di Pangkalpinang dan melakukan klarifikasi dan pengecekan stok di gudang toko dengan temuan adanya produk obat hewan dan pakan hewan yang sudah kadaluarsa yang belum dimusnahkan serta diduga tanggal kadaluarsa diganti sehingga seolah-olah produk tersebut masih baik atau baru.

“Atas kejadian tersebut, penyidik sebelumnya telah mengamankan produk-produk tersebut untuk dibawa ke Mapolda Babel dan beberapa saksi (pengurus toko) telah dimintai keterangannya,” pungkas Jojo.

Kabid Pedagangan Provinsi Kep.BaBel Nasirin terkait sangsi apa yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran apakah ijin ushanya dicabut atau dibekukan, belum menjawab

Sementara pantauan tim awak media ini toko A Cun Aquarium yang ada di kota pangkalpinang, yang menjual produk-produk pakan ternak /hewan masih ramai dikunjungi para konsumen